Ketentuan dan Tata Tertib

KETENTUAN UMUM DAN TATA TERTIB

Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti kepaniteraan klinik adalah :

  1. Lulus Sarjana Kedokteran dari FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta dan tidak terdapat nilai D dan E dalam jenjang akademik
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (di mulai Angkatan 2020)
  3. Telah mengucapkan angkat janji
  4. Telah mengikuti kepaniteraan umum
  5. Telah mendaftarkan diri dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa FKK UMJ dengan menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
  6. Tidak terganggu jiwa dan mental, dengan melihat hasil tes kesehatan fisik , jiwa dan mental.
  7. Tidak terlibat narkoba dan kriminalitas
  8. Telah menandatangani kontrak belajar di atas materai.

KETENTUAN KETIDAK HADIRAN AKADEMIK

  1. Dokter muda yang sakit atau tertimpa musibah maka dokter muda harus menyertakan surat sakit dari dokter yang memiliki SIP (No. Telp Dokter) atau Rumah Sakit yang memiliki alamat serta nomor telpon yang mudah dihubungi atau ijin tertulis dari orang tua/wali maksimal diserahkan 3 hari setelah izin, kepada komkordik/tim kordik rumah sakit.
  2. Bila ijin atau sakit <10% (stase kecil < 4 hari , stase besar < 7 hari) masa kepaniteraan ditambah sesuai jumlah hari diakhir stase (perpanjangan) .
  3. Bila ijin atau sakit >10% (stase kecil ≥4 hari , stase besar ≥7 hari), dokter muda harus mengulang satu stase kepaniteraan.
  4. Dokter muda yang tidak melaksanakan atau menyelesaikan masa kepaniteraan tanpa alasan yang jelas atau disengaja maka dianggap alpa dan dokter muda dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  5. Bila alpa 1 hari maka akan dikenakan perpanjangan stase selama 2 minggu, bila lebih dari 1 hari maka berlaku kelipatannya.
  6. Bila menghentikan kepaniteraan atas kemauan sendiri maka harus mengulang satu stase masa kepaniteraan dan tunda satu rotasi kecil berikutnya