Selama kepaniteraan klinik dilakukan penilaian dan evaluasi yang terpusat pada pengisian buku log atas kompetensi klinik yang telah dicapai. Penilaian dilakukan secara berkala meliputi kegiatan harian dan mingguan yang terdiri dari kegiatan ilmiah dan psikomotor ditambah penilaian akhir pada minggu terakhir.
Evaluasi Berkala
Penilaian berkala yang dilakukan oleh pembimbing klinik dengan menggunakan metode mini CEX, oral assesment, penilaian laporan, dll. Evaluasi berkala mempunyai komponen penilaian meliputi:
a. Kognitif ( bobot 70%) meliputi :
- Ujian akhir
- Kegiatan ilmiah berkala
b. Psikomotor (bobot 20%) meliputi : - Ketrampilan dalam penanganan pasien
- Ketrampilan dalam melakukan tindakan
c. Afektif ( bobot 10%) terdapat pada kegiatan tutorial dan ujian akhir yaitu : - Partisipasi aktif dan tanggung jawab dalam
- Keterbukaan dalam diskusi
- Etika berkomunikasi
- Etika berpenampilan / bersikap
d. Attitude yang merupakan penilaian tersendiri dan merupakan syarat untuk dapat mengikuti ujian akhir, penilaian meliputi : - Disiplin
- Inisiatif
- Kejujuran
- Tanggung Jawab
- Kerjasama
Evaluasi Akhir (Ujian Akhir Stase)
Evaluasi akhir dilakukan pada minggu terakhir bagian di kepaniteraan. Setiap Dokter muda dapat mengikuti evaluasi akhir apabila memenuhi persyaratan Akademik dan Non-akademik. Persyaratan adalah sebagai berikut :
a. Telah melaksanakan 80-100 % kegiatan ilmiah kepaniteraan klinik yang ditandai dengan bukti tanda tangan atau paraf pembimbing klinik
b. Telah mengumpulkan log book yang terisi lengkap
c. Tidak dikenakan sanksi mengulang 50% stase dari bagian terkait
d. Tidak melanggar tata tertib yang berlaku di Kepaniteran Klinik maupun di Wahana Pendidikan.
e. Telah mengisi kuesioner kinerja pembimbing dan penyelenggaraan pendidikan secara online
f. Bila tidak dapat menyelesaikan tugas maka akan dilakukan perpanjangan dan penundaan verifikasi.
g. Sanksi atas pelanggaran etik dan disiplin dilaksanakan sebelum verifikasi.
h. Nilai kondite/attitude yang diberikan tiap akhir minggu stase.
i. Kondite/attitude dinilai oleh dokter penanggung jawab tempat tugas berdasarkan sikap dokter muda stase tempat tersebut dan meliputi 5 Aspek.
- Disiplin (Absensi)
- Inisiatif
- Kejujuran
- Tanggung Jawab
- Kerjasama
j. Ujian akhir dilakukan oleh pembimbing klinik yang memiliki kualifikasi penguji dengan didampingi oleh penguji pendamping dengan metode DOPS (direct observasi)
k. Penguji utama diberikan hak untuk memberikan nilai sedangkan untuk penguji pendamping memberikan masukan kepada penguji utama tingkat kompetensi dokter umum pada bagian tersebut.
Berdasarkan SK Dekan No 02 Tahun 2009 mengenai Adendum Formulasi nilai kepaniteraan yang isinya sebagai berikut (Pengajuan SK terbaru 2020)
a. Dokter Muda dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan kelulusan
b. Peserta kelulusan yaitu :
- Nilai berkala kognitif ≥ 65.00
- Nilai berkala psikomotor ≥ 65.00
- Nilai berkala afektif ≥ 65.00
- Nilai huruf yudisium ≥ B
bahwa nilai untuk tahap profesi dokter sebagai berikut:
Rentang Nilai | Huruf | Mutu |
80,00 – 100 | A | 4 |
65,00 – 79,99 | B | 3 |
0 – 64,99 | E | 0 |
- Predikat kelulusan Program profesi dokter:
IPK 3,00 – 3,50 : Lulus Memuaskan
IPK 3,51 – 3,75 : Lulus Sangat Memuaskan
IPK 3,76 – 4,00 : Lulus Pujian - Pengulangan
a. Dokter muda yang dinyatakan tidak lulus ujian bagian, diberi kesempatan ujian ulang dengan bimbingan selama 7 hari untuk stase kecil dan 14 hari untuk stase besar. Pelaksanaan pengulangan dilakukan setelah menyelesaikan semua rotasi kepaniteraan.
Waktu pelaksanaan akan diatur oleh Koordinator Tahap Profesi dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian.
b. Dokter muda yang pada ujian ulang yang kedua kalinya di bagian yang sama dinyatakan tidak lulus, maka diberi kesempatan ujian ulang dengan bimbingan selama setengah stase kepaniteraan.
c. Dokter muda yang pada ujian ulang yang ketiga di bagian yang sama dinyatakan tetap tidak lulus, maka harus mengulang penuh satu stase kepaniteraan dan pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit Pendidikan utama
d. Dokter muda yang menjalani pengulangan pada stasenya maka mendapat nilai maksimal B
- Perpanjangan stase
Perpanjangan stase adalah waktu tambahan pada stase yang telah dilalui namun terdapat tugas yang belum lengkap atau terdapat sanksi akademik. Pelaksanaan perpanjangan dilakukan setelah menyelesaikan semua rotasi kepaniteraan dengan ketentuan lama hari perpanjangan adalah sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | LAMA HARI |
1 | Refreshing | 3 |
2 | Laporan kasus | 3 |
3 | Tutorial | 5 |
4 | Jurnal reading | 3 |
5 | Referat | 7 |
6 | Psikomotor | 1 |
7 | Ujian | 7-14 |