Assalamualaikum, Wr, Wb.
Sehubungan dengan terbitnya Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
maka kami informasikan kepada mahasiswa tahap profesi dokter bahwa nama yang terdaftar di PDDIKTI harus sesuai dengan KTP/NIK hal ini terkait dengan UKMPPD yang mana perbedaan Nama antara PDDIKTI dan KTP akan menjadi data tidak valid.
Apabila ada perbedaan nama pada PDDIKTI dengan KTP/NIK mahasiswa wajib mengajukan perubahan nama dan mengirimkan dokumen dalam bentuk scan berwarna dan ke email pddikti.pspdfkkumj@gmail.com
Adapun dokumen yang wajib di kumpulan adalah sebagai berikut :
- KTP
- KTM
- KK/Akte Lahir
- Ijazah Terakhir
untuk dapat memeriksa nama anda di Forlap DIKTI silahkan klik link https://pddikti.ristekdikti.go.id/
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk di ketahu
Wassalamualaikum Wr Wb,