Informasi Satu Data NIK dan PDDIKTI

Assalamualaikum, Wr, Wb.

Sehubungan dengan terbitnya Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

maka kami informasikan kepada mahasiswa tahap profesi dokter bahwa nama yang terdaftar di PDDIKTI harus sesuai dengan KTP/NIK hal ini terkait dengan UKMPPD yang mana perbedaan Nama antara PDDIKTI dan KTP akan menjadi data tidak valid.


Apabila ada perbedaan nama pada PDDIKTI dengan KTP/NIK mahasiswa wajib mengajukan perubahan nama dan mengirimkan dokumen dalam bentuk scan berwarna dan ke email pddikti.pspdfkkumj@gmail.com

Adapun dokumen yang wajib di kumpulan adalah sebagai berikut :

  1. KTP
  2. KTM
  3. KK/Akte Lahir
  4. Ijazah Terakhir

untuk dapat memeriksa nama anda di Forlap DIKTI silahkan klik link https://pddikti.ristekdikti.go.id/

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk di ketahu

Wassalamualaikum Wr Wb,

Written by