Ketentuan dan Tata Tertib

KETENTUAN UMUM DAN TATA TERTIB

Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti kepaniteraan klinik adalah :

  1. Lulus Sarjana Kedokteran dari FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta dan tidak terdapat nilai D dan E dalam jenjang akademik
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (di mulai Angkatan 2020)
  3. Telah mengucapkan angkat janji
  4. Telah mengikuti kepaniteraan umum
  5. Telah mendaftarkan diri dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa FKK UMJ dengan menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
  6. Tidak terganggu jiwa dan mental, dengan melihat hasil tes kesehatan fisik , jiwa dan mental.
  7. Tidak terlibat narkoba dan kriminalitas
  8. Telah menandatangani kontrak belajar di atas materai.