Dalam rangka memenuhi standar rumah sakit pendidikan manajemen dan administrasi merupakan bagian dari operasionalisasi rumah sakit pendidikan mencakup efektifitas dan efisiensi pelaksanaan proses pendidikan meliputi koordinasi, kebijakan, penyelenggaraan, administrasi, pembiayaan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan profesi kedokteran. Untuk kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan harus mempunyai Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK), yang terdiri atas unsur Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan Kedokteran yang memiliki uraian tugas dan fungsi yang jelas
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, HAK, WEWENANG, DAN MASA TUGAS BADAN KOORDINASI PENDIDIKAN
Tugas:
1. Menetapkan kebijakan tentang:
– Penerimaan peserta didik
– Daya tampung peserta didik
– Sistem penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pelayanan
– Batasan kewenangan prosedure medis peserta didik dan penugasan staf medis dan atau non medis yang diprogramkan sebagai tenaga pendidik
2. Menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dan peraturan tehnis dalam penyelegaraan pendidikan.
3. Mengkoordinasi pelaksanaan pendidikan profesi di rumah sakit sesuai fungsinya sebagai komite pendidikan